STANDAR PELAYANAN PADA SPM BIDANG SOSIAL DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
Jenis Pelayanan Dasar pada SPM bidang sosial di daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. Rehabilitasi Sosial dasar Penyandang Disabilitas Telantar di luar Panti Sosial;
b. Rehabilitasi Sosial dasar Anak Telantar di luar Panti Sosial;
c. Rehabilitasi Sosial dasar Lanjut Usia Telantar di luar Panti Sosial;
d. Rehabilitasi Sosial dasar tuna sosial khususnya Gelandangan dan Pengemis di luar Panti Sosial; dan
e. Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana bagi Korban Bencana daerah kabupaten/kota.
Rehabilitasi Sosial dasar Penyandang Disabilitas Telantar, Anak Telantar, dan Lanjut Usia Telantar di luar Panti Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a sampai dengan huruf c dengan kriteria:
a. tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat, dan tidak terurus; dan
b. masih ada perseorangan, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengurus.
(1) Rehabilitasi Sosial dasar tuna sosial khususnya Gelandangan dan Pengemis di luar Panti Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d dengan kriteria:
a. perseorangan atau kepala keluarga berusia 19 (sembilan belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun;
b. tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat, dan tidak terurus;
c. tidak memiliki tempat tinggal tetap; dan
d. masih ada perseorangan, keluarga, dan/atau masyarakat yang peduli.
(2) Rehabilitasi Sosial dasar tuna sosial khususnya Gelandangan dan Pengemis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepala keluarga, istri/suami, dan anaknya.
Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat bagi Korban Bencana daerah kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e, persatu kali kejadian bencana dengan kriteria:
a. jumlah pengungsi/penyintas sebanyak 1 (satu) sampai dengan 50 (lima puluh) orang;
b. dampak bencana meliputi 1 (satu) daerah kabupaten/ kota; dan/atau
c. adanya surat penetapan bencana dari bupati/wali kota.
(1) Pelayanan Rehabilitasi Sosial dasar di luar Panti Sosial dilakukan dalam bentuk layanan Rehabilitasi Sosial dalam keluarga dan masyarakat.
(2) Layanan Rehabilitasi Sosial dalam keluarga dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan:
a. memberikan dukungan pelayanan/pendampingan kepada Penyandang Disabilitas Telantar, Anak Telantar, Lanjut Usia Telantar, serta Gelandangan dan Pengemis dalam keluarga dan masyarakat; dan
b. memberikan bimbingan kepada keluarga dan masyarakat.
(3) Dukungan pelayanan/pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilaksanakan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota, lembaga yang ditetapkan oleh dinas sosial, dan/atau Pusat Kesejahteraan Sosial.
(4) Lembaga yang ditetapkan oleh dinas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di kecamatan atau daerah kabupaten/kota.
(5) Pusat Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di desa/kelurahan/nama lain.
(1) Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang harus diterima oleh Penyandang Disabilitas Telantar, Anak Telantar, Lanjut Usia Telantar, serta Gelandangan dan Pengemis di luar Panti Sosial berupa pelayanan:
a. data dan pengaduan;
b. kedaruratan; dan
c. pemenuhan kebutuhan dasar.
(2) Jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang harus diterima oleh Penyandang Disabilitas Telantar, Anak
Telantar, Lanjut Usia Telantar, serta Gelandangan dan Pengemis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan kebutuhan penerima pelayanan berdasarkan hasil asesmen dari Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, atau Relawan Sosial.
(1) Layanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a merupakan layanan yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas Telantar, Anak Telantar, Lanjut Usia Telantar, serta Gelandangan dan Pengemis untuk diusulkan masuk dalam data terpadu penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu.
(2) Layanan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a merupakan sarana untuk menerima dan menindaklanjuti informasi berupa pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau Pusat Kesejahteraan Sosial mengenai tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
(3) Layanan data dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau Pusat Kesejahteraan Sosial.
Layanan kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b merupakan tindakan penanganan segera yang dilakukan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau Pusat Kesejahteraan Sosial kepada Penyandang Disabilitas Telantar, Anak Telantar, Lanjut Usia Telantar, serta Gelandangan dan Pengemis yang membutuhkan pertolongan karena terancam kehidupannya dan tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
(1) Layanan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c meliputi:
a. permakanan diberikan paling lama 7 (tujuh) hari;
b. sandang;
c. alat bantu;
d. perbekalan kesehatan;
e. bimbingan fisik, mental spiritual, dan sosial kepada Penyandang Disabilitas Telantar, Anak Telantar, Lanjut Usia Telantar, serta Gelandangan dan Pengemis;
f. bimbingan sosial kepada keluarga Penyandang Disabilitas Telantar, Anak Telantar, Lanjut Usia Telantar, Gelandangan dan Pengemis, serta masyarakat;
g. fasilitasi Pembuatan nomor induk kependudukan, akta kelahiran, surat nikah, dan kartu identitas Anak;
h. akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar;
i. penelusuran keluarga;
j. reunifikasi dan/atau reintegrasi sosial; dan
k. rujukan.
(2) Jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kebutuhan penerima pelayanan berdasarkan hasil asesmen dari Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan/atau Relawan Sosial.
(1) Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang harus diterima oleh Korban Bencana daerah kabupaten/ kota pada saat tanggap darurat bencana merupakan kebutuhan dasar berupa:
a. permakanan;
b. sandang;
c. tempat penampungan pengungsi;
d. penanganan khusus bagi kelompok rentan; dan
e. dukungan psikososial.
(2) Jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan
kebutuhan penerima pelayanan berdasarkan hasil asesmen dari Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan/atau Relawan Sosial.
(1) Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang harus diterima oleh Korban Bencana daerah kabupaten/ kota setelah tanggap darurat bencana merupakan kebutuhan dasar berupa:
a. penanganan khusus bagi kelompok rentan; dan
b. pelayanan dukungan psikososial.
(2) Jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan penerima pelayanan berdasarkan hasil asesmen dari Tenaga Kesejahteraan Sosial dan/atau Relawan Sosial
Ketentuan mengenai standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang harus diterima oleh Korban Bencana daerah provinsi berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang harus diterima oleh Korban Bencana daerah kabupaten/kota.
Standar jumlah dan kualitas kebutuhan dasar pada SPM bidang sosial di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 37 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Sumber daya manusia kesejahteraan sosial terdiri atas:
a. Tenaga Kesejahteraan Sosial;
b. Pekerja Sosial Profesional;
c. Penyuluh Sosial; dan
d. Relawan Sosial.
(2) Ketentuan mengenai standar dan kualifikasi sumber daya manusia kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sumber daya manusia kesejahteraan sosial.
(1) Setiap Pusat Kesejahteraan Sosial memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Relawan Sosial.
(2) Relawan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pekerja sosial masyarakat;
b. karang taruna;
c. tenaga pelopor perdamaian;
d. taruna siaga bencana;
e. tenaga kesejahteraan sosial kecamatan;
f. wanita pemimpin kesejahteraan sosial;
g. kader rehabilitasi berbasis masyarakat;
h. kader rehabilitasi berbasis keluarga; dan/atau
i. penyuluh sosial masyarakat.
(3) Relawan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus tersertifikasi.
(4) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh lembaga sertifikasi Tenaga Kesejahteraan Sosial dan Relawan Sosial.
Untuk Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus menyiapkan paling sedikit 1 (satu) orang Tenaga Kesejahteraan Sosial dan/atau Relawan Sosial.
(1) Standar minimum sarana dan prasarana pelayanan Rehabilitasi Sosial dasar di Pusat Kesejahteraan Sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Standar minimum sarana dan prasarana Pusat Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. tempat yang dijadikan pusat kegiatan bersama;
b. tenaga pelayanan yang terdiri dari tenaga pengelola dan pelaksana; dan
c. peralatan yang terdiri dari peralatan penunjang perkantoran dan peralatan penunjang pelayanan teknis.