Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang HARI DAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pejabat Pengelola Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
a. bagi Unit Kerja eselon II di lingkungan kantor pusat, Unit Pelaksana Teknis eselon II, Unit Pelaksana Teknis eselon III dilaksanakan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha/Kepala Sub Bagian Umum/Kepala Sub Bagian Kepegawaian;
b. bagi Unit Pelaksana Teknis eselon IV dilaksanakan oleh Kepala Urusan Tata Usaha.
Koreksi Anda
