Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang HARI DAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Pengelola Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : a. bagi Unit Kerja eselon II di lingkungan kantor pusat, Unit Pelaksana Teknis eselon II, Unit Pelaksana Teknis eselon III dilaksanakan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha/Kepala Sub Bagian Umum/Kepala Sub Bagian Kepegawaian; b. bagi Unit Pelaksana Teknis eselon IV dilaksanakan oleh Kepala Urusan Tata Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Pasal.id