Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang HARI DAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pengelola kepegawaian bertanggung jawab kepada pejabat pembina kepegawaian pada unit kerja eselon I. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pejabat pengelola kepegawaian unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan kepada Menteri Sosial melalui Sekretaris Jenderal cq. Biro Organisasi dan Kepegawaian setiap awal bulan.
Koreksi Anda