Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang HARI DAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pengelola kepegawaian bertanggung jawab kepada pejabat pembina kepegawaian pada unit kerja eselon I.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pejabat pengelola kepegawaian unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan kepada Menteri Sosial melalui Sekretaris Jenderal cq. Biro Organisasi dan Kepegawaian setiap awal bulan.
Koreksi Anda
