Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang HARI DAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelanggaran hari dan jam kerja dihitung secara kumulatif mulai dari awal tahun sampai dengan akhir tahun berjalan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda