Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang HARI DAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Surat izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib disampaikan kepada pejabat pengelola kepegawaian satuan kerja selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah ketidakhadiran.
(2) Surat izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan lebih dari 3 (tiga) hari kerja dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
