Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang HARI DAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib disampaikan kepada pejabat pengelola kepegawaian satuan kerja selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah ketidakhadiran. (2) Surat izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan lebih dari 3 (tiga) hari kerja dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda