Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang HARI DAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan dengan mengajukan permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini dengan ketentuan : a. Menteri Sosial, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal; b. Sekretaris Jenderal bertindak atas nama Menteri Sosial, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh Pejabat Eselon I; c. Pejabat Eselon I, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh pejabat Eselon II; d. Pejabat Eselon II di satuan kerja pusat, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh pejabat Eselon III, pejabat Eselon IV, dan pejabat fungsional di lingkungan masing-masing; e. Pejabat Eselon II di satuan kerja vertikal, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh pejabat Eselon III, dan pejabat Eselon IV serta pejabat fungsional di lingkungan masing-masing; f. Pejabat Eselon III di satuan kerja pusat, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh Pelaksana; atau g. Pejabat Eselon III dan IV di satuan kerja vertikal, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh pejabat Eselon IV dan V, pejabat fungsional, dan pelaksana di lingkungan masing- masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Pasal.id