Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang HARI DAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil dinyatakan melanggar jam kerja apabila tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat kerja pada saat jam kerja tanpa alasan yang sah. (2) Pegawai Negeri Sipil dinyatakan tidak melanggar jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama didukung dengan alasan yang sah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda