Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang HARI DAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang sedang cuti, diberhentikan sementara, tugas belajar, dan dinas luar yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang tidak diwajibkan mengisi daftar hadir.
Koreksi Anda
