Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang HARI DAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang sedang cuti, diberhentikan sementara, tugas belajar, dan dinas luar yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang tidak diwajibkan mengisi daftar hadir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Pasal.id