Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang HARI DAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengisian daftar hadir dapat dilakukan secara manual dalam hal: a. selama belum terdapat alat absensi elektronik; b. sistem kehadiran elektronik mengalami kerusakan dan tidak berfungsi; c. pegawai belum terdaftar dalam sistem kehadiran elektronik; d. pemindaian tidak terekam dalam sistem kehadiran elektronik; atau e. terjadi keadaan kahar (force majeure); (2) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia dan tidak dapat dihindari. (3) Daftar hadir manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan daftar hadir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda