Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang HARI DAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil wajib menaati hari dan jam kerja serta mengisi daftar hadir dengan menggunakan sistem kehadiran elektronik. (2) Pengisian daftar hadir sebagaimana diatur pada ayat (1), dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada jam masuk dan pulang kerja.
Koreksi Anda