Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang HARI DAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memenuhi jam kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam per hari.
(2) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan :
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis hadir pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 dan dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00; dan
b. hari Jumat hadir pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.30 dan dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai dengan pukul
13.00.
(3) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk bulan Ramadhan mengacu pada keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
