Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pelaksanaan pemberdayaan KAT dilakukan pada akhir tahun anggaran oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten melalui instansi/dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial. (2) Hasil evaluasi pelaksanaan pemberdayaan KAT digunakan sebagai bahan masukan bagi penyusunan kebijakan, program, serta kegiatan untuk tahun berikutnya. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Pasal.id