Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati memiliki kewenangan : a. melaksanakan hasil kajian, penelitian dan pengembangan kebijakan dibidang pemberdayaan KAT yang ditetapkan oleh Pemerintah; b. melaksanakan persiapan pemberdayaan KAT yang terdiri atas pemetaan sosial, penjajakan awal, studi kelayakan, semiloka daerah, penyusunan rencana dan program serta penyiapan kondisi masyarakat. c. mengusulkan penetapan lokasi pemberdayaan KAT kepada Menteri Sosial melalui Gubernur; d. menyusun perencanaan pelaksanaan program pemberdayaan KAT; e. melaksanakan pemberdayaan KAT; f. menyosialisasikan kebijakan pemberdayaan KAT kepada masyarakat; g. mengusulkan calon pendamping KAT kepada Gubernur; h. mengusulkan calon pengelola program kepada Gubernur untuk mengikuti pemantapan pemberdayaan KAT; i. melaksanakan penggalian dan pengembangan potensi KAT; j. melaksanakan perlindungan dan advokasi masalah-masalah KAT di Kabupaten; k. melakukan koordinasi dengan dinas/instansi (SKPD) terkait, dunia usaha dan masyarakat; l. melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi di kabupaten. m. melaksanakan penyuluhan, pemberian bimbingan teknis, bimbingan pemantapan, dan bimbingan motivasi; n. melaksanakan perlindungan dan advokasi bagi KAT; o. melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah, Provinsi dan penugasan kepada dinas/instansi (SKPD)terkait; p. melaksanakan fasilitasi peran serta masyarakat dan dunia usaha; q. melaksanakan monitoring dan evaluasi; dan/atau r. melaksanakan pendataan KAT di wilayahnya dalam jangka waktu tertentu.
Koreksi Anda