Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
Gubernur memiliki kewenangan :
a. melaksanakan hasil kajian, penelitian dan pengembangan kebijakan dibidang pemberdayaan KAT yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. melaksanakan persiapan pemberdayaan KAT yang terdiri atas pemetaan sosial, penjajakan awal, studi kelayakan, semiloka daerah, penyusunan rencana dan program serta penyiapan kondisi masyarakat;
c. merekomendasikan penetapan lokasi pemberdayaan KAT kepada Menteri Sosial;
d. menyusun perencanaan pelaksanaan pemberdayaan KAT;
e. melaksanakan pemberdayaan KAT;
f. menyosialisasikan kebijakan pemberdayaan KAT;
g. meningkatkan kapasitas individu melalui pelatihan kepada petugas pengelola pemberdayaan KAT;
h. pemantapan bagi pendamping KAT;
i. melaksanakan penggalian dan pengembangan potensi KAT;
j. memfasilitasi perlindungan dan advokasi masalah-masalah KAT di Kabupaten;
k. melakukan koordinasi dengan Pemerintah dan penugasan kepada dinas/instansi (SKPD) terkait, dunia usaha serta masyarakat;
l. melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi di wilayah kerjanya dan kabupaten;
m. melaksanakan penyuluhan, pemberian bimbingan teknis, bimbingan pemantapan, dan bimbingan motivasi; dan/atau
n. menghimpun dan mengkompilasi data KAT dari pemerintah kabupaten.
Koreksi Anda
