Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur memiliki kewenangan : a. melaksanakan hasil kajian, penelitian dan pengembangan kebijakan dibidang pemberdayaan KAT yang ditetapkan oleh Pemerintah; b. melaksanakan persiapan pemberdayaan KAT yang terdiri atas pemetaan sosial, penjajakan awal, studi kelayakan, semiloka daerah, penyusunan rencana dan program serta penyiapan kondisi masyarakat; c. merekomendasikan penetapan lokasi pemberdayaan KAT kepada Menteri Sosial; d. menyusun perencanaan pelaksanaan pemberdayaan KAT; e. melaksanakan pemberdayaan KAT; f. menyosialisasikan kebijakan pemberdayaan KAT; g. meningkatkan kapasitas individu melalui pelatihan kepada petugas pengelola pemberdayaan KAT; h. pemantapan bagi pendamping KAT; i. melaksanakan penggalian dan pengembangan potensi KAT; j. memfasilitasi perlindungan dan advokasi masalah-masalah KAT di Kabupaten; k. melakukan koordinasi dengan Pemerintah dan penugasan kepada dinas/instansi (SKPD) terkait, dunia usaha serta masyarakat; l. melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi di wilayah kerjanya dan kabupaten; m. melaksanakan penyuluhan, pemberian bimbingan teknis, bimbingan pemantapan, dan bimbingan motivasi; dan/atau n. menghimpun dan mengkompilasi data KAT dari pemerintah kabupaten.
Koreksi Anda