Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai persiapan dan pelaksanaan tahapan pemberdayaan KAT akan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
Koreksi Anda
