Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai persiapan dan pelaksanaan tahapan pemberdayaan KAT akan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
Koreksi Anda