Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
Advokasi sosial KAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, dimaksudkan sebagai upaya melindungi dan membela KAT yang dilanggar haknya diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.
Koreksi Anda
