Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Advokasi sosial KAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, dimaksudkan sebagai upaya melindungi dan membela KAT yang dilanggar haknya diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.
Koreksi Anda