Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, dimaksudkan untuk mencegah dan menangani resiko serta kerentanan sosial KAT agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
Koreksi Anda
