Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
Kegiatan pemberdayaan KAT Tahun I, Tahun II, dan Tahun III dilaksanakan sesuai dengan kategorisasi KAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda
