Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pemberdayaan KAT Tahun I, Tahun II, dan Tahun III dilaksanakan sesuai dengan kategorisasi KAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda