Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut : a. pemberdayaan tahun I; b. pemberdayaan tahun II; c. pemberdayaan tahun III; dan/atau d. pemberdayaan purna bina. (2) Pemberdayaan tahun I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan awal dari rangkaian proses pemberdayaan yang dilakukan secara berkesinambungan melalui pemukiman baru tetapi bukan dalam pengertian pemukiman baru secara fisik. (3) Pemberdayaan tahun II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan pemantapan permukiman sebagai kelanjutan untuk penguatan hasil-hasil yang telah dicapai pada Tahun I. (4) Pemberdayaan tahun III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan pengembangan pemukiman sebagai kelanjutan upaya- upaya penguatan hasil-hasil yang telah dicapai pada Tahun I dan Tahun II. (5) Pemberdayaan purna bina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan tahapan akhir setelah proses waktu pemberdayaan.
Koreksi Anda