Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, merupakan usaha peningkatan kualitas lingkungan sosial KAT terdiri atas : a. penataan permukiman di tempat asal (insitu) merupakan pemukiman warga KAT pada orbitasinya sebagaimana batas wilayahnya ditentukan oleh titik koordinat (poligon tertutup) pada saat penjajakan awal dan studi kelayakan; b. penataan perumahan dan permukiman ditempat baru (exsitu) merupakan pemukiman warga KAT diluar orbitasi awal sebagaimana batas wilayahnya ditentukan oleh titik koordinat baru pada saat penjajakan awal dan studi kelayakan; dan c. segala sesuatu yang berkaitan dengan kepemilikan warga KAT ditempat asal dan/atau tempat baru harus diberikan perlindungan.
Koreksi Anda