Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, merupakan usaha peningkatan kualitas KAT yang meliputi berbagai aspek kehidupan seperti komunikasi, interaksi, tumbuhnya rasa kebersamaan, rasa aman, pendidikan, kesehatan, kehidupan beragama, dan penghidupan seperti kemampuan melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan, keterampilan dalam rangka peningkatan perekonomian warga, koperasi, kemitraan.
Koreksi Anda