Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pemberdayaan KAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi : a. pemberdayaan sumber daya manusia; b. pemberdayaan lingkungan sosial; dan/atau c. perlindungan sosial dan advokasi sosial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Pasal.id