Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penjajakan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, mengikutsertakan :
a. petugas kementerian sosial;
b. perguruan tinggi;
c. dinas/instansi sosial propinsi;
d. dinas/instansi sosial kabupaten;
e. dinas/instansi kehutanan;
f. Badan Pertanahan Nasional di daerah;
g. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; dan/atau
h. instansi/lembaga terkait.
Koreksi Anda
