Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penjajakan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, mengikutsertakan : a. petugas kementerian sosial; b. perguruan tinggi; c. dinas/instansi sosial propinsi; d. dinas/instansi sosial kabupaten; e. dinas/instansi kehutanan; f. Badan Pertanahan Nasional di daerah; g. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; dan/atau h. instansi/lembaga terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Pasal.id