Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyiapan kondisi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f, dilaksanakan dalam bentuk bimbingan dan motivasi pada calon lokasi pemberdayaan KAT yang telah dilaksanakan kegiatan studi kelayakan dan semiloka serta mempersiapkan calon warga binaan KAT agar berpartisipasi sesuai dengan pilihan dan aspirasinya selama periode waktu pemberdayaan.
Koreksi Anda