Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
Penyusunan rencana dan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e, dibuat berdasarkan rekomendasi hasil studi kelayakan yang telah disemilokakan di tingkat pusat dan daerah.
Koreksi Anda
