Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan rencana dan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e, dibuat berdasarkan rekomendasi hasil studi kelayakan yang telah disemilokakan di tingkat pusat dan daerah.
Koreksi Anda