Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seminar dan lokakarya (semiloka) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, terdiri atas : a. seminar dan lokakarya daerah, merupakan kegiatan presentasi hasil studi kelayakan yang dilaksanakan di provinsi atau kabupaten untuk mendapatkan kesepakatan dan rekomendasi sebagai bahan penyusunan laporan untuk seminar dan lokakarya nasional; b. seminar dan lokakarya nasional, merupakan kegiatan untuk menindaklanjuti seminar dan lokakarya daerah, untuk mengetahui jumlah usulan kepala keluarga dari setiap provinsi, dan jumlah estimasi yang dapat dipenuhi disesuaikan dengan pagu anggaran yang tersedia pada tahun depan.
Koreksi Anda