Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, dilakukan pada lokasi yang telah dilaksanakan penjajakan awal dan telah ditetapkan dalam kategorisasi KAT berdasarkan alat ukur berupa instrumen yang telah dibuat skoring serta upaya identifikasi masalah dan kebutuhan warga dilokasi KAT.
Koreksi Anda
