Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
Penjajakan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, merupakan verifikasi data KAT yang diajukan pemerintah provinsi berdasarkan prioritas yang tercantum dalam data base persebaran KAT, dengan mengunakan alat ukur berupa instrumen untuk penetapan lokasi KAT termasuk kategorisasinya berdasarkan jumlah total skoring.
Koreksi Anda
