Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjajakan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, merupakan verifikasi data KAT yang diajukan pemerintah provinsi berdasarkan prioritas yang tercantum dalam data base persebaran KAT, dengan mengunakan alat ukur berupa instrumen untuk penetapan lokasi KAT termasuk kategorisasinya berdasarkan jumlah total skoring.
Koreksi Anda