Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
Pemetaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi awal tentang keberadaan lokasi KAT yang diidentifikasi sesuai dengan pengertian dan ciri-ciri KAT.
Koreksi Anda
