Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemetaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi awal tentang keberadaan lokasi KAT yang diidentifikasi sesuai dengan pengertian dan ciri-ciri KAT.
Koreksi Anda