Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
Persiapan pemberdayaan KAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, meliputi :
a. pemetaan sosial;
b. penjajakan awal;
c. studi kelayakan;
d. seminar dan lokakarya (semiloka);
e. penyusunan rencana dan program; dan/atau
f. penyiapan kondisi masyarakat.
Koreksi Anda
