Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persiapan pemberdayaan KAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, meliputi : a. pemetaan sosial; b. penjajakan awal; c. studi kelayakan; d. seminar dan lokakarya (semiloka); e. penyusunan rencana dan program; dan/atau f. penyiapan kondisi masyarakat.
Koreksi Anda