Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
(1) Periode waktu pelaksanaan pemberdayaan KAT, meliputi:
a. 3 (tiga) tahun;
b. 2 (dua) tahun; atau
c. 1 (satu) tahun.
(2) Periode waktu pelaksanaan pemberdayaan KAT 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan periode waktu pemberdayaan yang dilakukan selama 3 (tiga) tahun berturut- turut pada kategori I.
(3) Periode waktu pelaksanaan pemberdayaan KAT 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan periode waktu pemberdayaan yang dilakukan selama 2 (dua) tahun berturut- turut pada kategori II.
(4) Periode waktu pelaksanaan pemberdayaan KAT 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan periode waktu pemberdayaan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun pada kategori III.
Koreksi Anda
