Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Periode waktu pelaksanaan pemberdayaan KAT, meliputi: a. 3 (tiga) tahun; b. 2 (dua) tahun; atau c. 1 (satu) tahun. (2) Periode waktu pelaksanaan pemberdayaan KAT 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan periode waktu pemberdayaan yang dilakukan selama 3 (tiga) tahun berturut- turut pada kategori I. (3) Periode waktu pelaksanaan pemberdayaan KAT 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan periode waktu pemberdayaan yang dilakukan selama 2 (dua) tahun berturut- turut pada kategori II. (4) Periode waktu pelaksanaan pemberdayaan KAT 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan periode waktu pemberdayaan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun pada kategori III.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Pasal.id