Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kategori KAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas : a. kategori I; b. kategori II; atau c. kategori III. (2) Kategori I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan warga KAT yang pada umumnya hidup dengan cara berburu dan meramu dari berbagai potensi sumber daya alam setempat, hidup masih dalam kondisi yang sangat sederhana, berpencar dan berpindah dalam jumlah tertentu, teknologi relatif masih sederhana, menggunakan alat kerja yang terbatas, interaksi dengan dunia luar relatif terbatas. (3) Kategori II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan warga KAT yang pada umumnya hidup dengan cara peladang berpindah yang menjadi wilayah orbitasinya dalam mempertahankan hidup, teknologi yang digunakan relatif lebih bervariasi, dan/atau sudah mampu berinteraksi dengan dunia luar. (4) Kategori III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan warga KAT yang pada umumnya hidup dengan cara bertani, berkebun, dan/atau nelayan yang menetap di tempat tertentu, serta sudah berinteraksi dengan dunia luar.
Koreksi Anda