Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
Kategori KAT merupakan hasil penilaian berdasarkan skoring instrumen pada saat penjajakan awal yang menunjukan kategori I, kategori II, atau kategori III berdasarkan dimensi geografis, adat, dan kesejahteraan.
Koreksi Anda
