Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
Habitat KAT bertempat di dataran tinggi, pegunungan, dataran rendah, rawa-rawa, daerah pedalaman, daerah perbatasan antar negara, di atas perahu dan/atau daerah pinggir pantai.
Koreksi Anda
