Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini dibuat sebagai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang mengatur mengenai Pelaksanaan Pemberdayaan KAT yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda