Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
Peraturan ini dibuat sebagai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang mengatur mengenai Pelaksanaan Pemberdayaan KAT yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
