Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Sosial Nomor 06/PEGHUK /2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
