Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberdayaan KAT sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Pasal.id