Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang atas pelaksanaan pemberdayaan KAT kepada pemerintah provinsi.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pemberdayaan KAT kepada pemerintah kabupaten.
(3) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pemberdayaan KAT di wilayahnya.
Koreksi Anda
