Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
(1) Bupati berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan pemberdayaan KAT di daerahnya kepada Gubernur.
(2) Gubernur berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan pemberdayaan KAT kepada Menteri yang membidangi urusan sosial dan Menteri yang membidangi urusan pemerintahan.
(3) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan setiap akhir tahun anggaran.
(4) Bentuk dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
