Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelaksanaan pemberdayaan KAT yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi bersumber dari :
a. anggaran pendapatan belanja daerah provinsi; dan/atau
b. sumber pendanaan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan pelaksanaan pemberdayaan KAT yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten bersumber dari :
a. anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten; dan/atau
b. sumber pendanaan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan bagi pelaksanaan pemberdayaan KAT yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten.
Koreksi Anda
