Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua jenis bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, disesuaikan dengan usulan daerah berdasarkan hasil studi kelayakan pada calon lokasi pemberdayaan KAT sesuai dengan kearifan lokal daerah setempat.
Koreksi Anda