Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
Semua jenis bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, disesuaikan dengan usulan daerah berdasarkan hasil studi kelayakan pada calon lokasi pemberdayaan KAT sesuai dengan kearifan lokal daerah setempat.
Koreksi Anda
