Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah warga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, merupakan tempat tinggal sederhana warga KAT yang disediakan oleh Pemerintah yang memenuhi standar layak huni dengan ukuran minimal 30 (tiga puluh) meter persegi. (2) Bahan bangunan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, merupakan bahan bangunan yang disediakan oleh Pemerintah berdasarkan kebutuhan warga KAT untuk memperbaiki rumah sehingga memenuhi standar kelayakan huni. (3) Jalan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, merupakan sarana penghubung dalam pemukiman warga yang disediakan oleh pemerintah. (4) Balai Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d, merupakan tempat pertemuan warga yang disediakan oleh pemerintah untuk meningkatkan interaksi sosial antar warga KAT. (5) Rumah Petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e, merupakan tempat tinggal sederhana untuk pendamping yang disediakan oleh pemerintah di pemukiman selama masa pemberdayaan. (6) Rumah Ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf f, merupakan tempat ibadah sederhana yang disediakan oleh pemerintah. (7) Sarana Air Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf g, merupakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah meliputi tempat penampungan dan pengolahan air layak minum serta MCK. (8) Bibit Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf h, merupakan varietas tanaman disediakan oleh Pemerintah yang sesuai dengan kondisi lokasi KAT berupa tanaman palawija dan/ atau tanaman keras. (9) Peralatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf i, merupakan perkakas yang disediakan oleh Pemerintah untuk digunakan warga KAT dalam meningkatkan taraf kehidupannya. (10) Peralatan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf j merupakan alat yang disediakan oleh Pemerintah untuk menunjang aktivitas kehidupan warga KAT sehari-hari.
Koreksi Anda