Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, terdiri atas : a. rumah warga; b. bahan bangunan rumah; c. jalan lingkungan; d. balai sosial; e. rumah petugas; f. rumah ibadah; g. sarana air bersih; h. bibit tanaman; i. peralatan kerja; dan/atau j. peralatan rumah tangga.
Koreksi Anda