Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, terdiri atas :
a. rumah warga;
b. bahan bangunan rumah;
c. jalan lingkungan;
d. balai sosial;
e. rumah petugas;
f. rumah ibadah;
g. sarana air bersih;
h. bibit tanaman;
i. peralatan kerja; dan/atau
j. peralatan rumah tangga.
Koreksi Anda
