Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
Jaminan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, merupakan bahan pokok permakanan bagi warga KAT yang disediakan oleh Pemerintah dalam jangka waktu tertentu selama dalam masa pemberdayaan.
Koreksi Anda
