Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaminan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, merupakan bahan pokok permakanan bagi warga KAT yang disediakan oleh Pemerintah dalam jangka waktu tertentu selama dalam masa pemberdayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Pasal.id