Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan pemberdayaan KAT, Pemerintah memberikan bantuan sosial terdiri atas :
a. jaminan hidup; dan
b. sarana dan prasarana
Koreksi Anda
