Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia dalam pelaksanaan pemberdayaan KAT meliputi : a. petugas pengelola kegiatan; b. pendamping sosial KAT; dan/atau c. warga KAT. (2) Petugas pengelola kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sebagai pelaku yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemberdayaan KAT pada institusinya, yang terdiri atas: a. petugas pengelola kegiatan pusat; b. petugas pengelola kegiatan provinsi; dan/atau c. petugas pengelola kegiatan kabupaten. (3) Pendamping Sosial KAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas : a. Pekerja Sosial Profesional; b. Tenaga Kesejahteraan Sosial; dan/atau c. Relawan Sosial. (4) Warga KAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. individu; b. keluarga; dan/atau c. komunitas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Pasal.id