Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia dalam pelaksanaan pemberdayaan KAT meliputi :
a. petugas pengelola kegiatan;
b. pendamping sosial KAT; dan/atau
c. warga KAT.
(2) Petugas pengelola kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sebagai pelaku yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemberdayaan KAT pada institusinya, yang terdiri atas:
a. petugas pengelola kegiatan pusat;
b. petugas pengelola kegiatan provinsi; dan/atau
c. petugas pengelola kegiatan kabupaten.
(3) Pendamping Sosial KAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :
a. Pekerja Sosial Profesional;
b. Tenaga Kesejahteraan Sosial; dan/atau
c. Relawan Sosial.
(4) Warga KAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. individu;
b. keluarga; dan/atau
c. komunitas.
Koreksi Anda
