Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup peraturan ini mengatur mengenai : a. penyelenggaraan pemberdayaan KAT; b. sumber daya manusia; c. bantuan sosial; d. kewenangan; e. pendanaan; f. pemantauan dan evaluasi; g. pelaporan; dan h. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda