Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
Ruang lingkup peraturan ini mengatur mengenai :
a. penyelenggaraan pemberdayaan KAT;
b. sumber daya manusia;
c. bantuan sosial;
d. kewenangan;
e. pendanaan;
f. pemantauan dan evaluasi;
g. pelaporan; dan
h. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
