Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan KAT dimaksudkan agar taraf kesejahteraan sosial warga KAT lebih meningkat melalui serangkaian kegiatan pemberdayaan KAT.
(2) Pemberdayaan KAT bertujuan untuk :
a. memenuhi kebutuhan sosial dasar warga KAT meliputi pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana infrastruktur sederhana, pendidikan, seni dan budaya; dan/atau
b. mewujudkan kesejahteraan sosial bagi warga KAT melalui proses pembelajaran sosial dengan menghormati inisiatif dan kreativitas warga dalam memenuhi kebutuhan dan hak-hak dasarnya sehingga warga KAT dapat mengaktualisasikan diri dalam lingkungannya secara wajar, baik jasmani, rohani, dan sosial untuk dapat berperan aktif dalam pembangunan.
Koreksi Anda
