Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Sosial ini, yang dimaksud dengan : 1. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. 2. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. 3. Komunitas Adat Terpencil yang selanjutnya disingkat dengan KAT adalah kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan, baik sosial, ekonomi maupun politik. 4. Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil adalah serangkaian kebijakan, strategi, program dan kegiatan yang diarahkan pada upaya pemberian kewenangan dan kepercayaan kepada KAT setempat untuk menemukan masalah dan kebutuhan beserta upaya pemecahannya berdasarkan kekuatan dan kemampuan sendiri, melalui upaya perlindungan, penguatan, pengembangan, konsultasi dan advokasi guna peningkatan taraf kesejahteraan sosialnya. 5. Pemberdayaan Sumber Daya Manusia KAT adalah rangkaian kegiatan yang bersifat bimbingan dan pemantapan dalam rangka meningkatkan kemampuan warga KAT dibidang tertentu agar mereka mampu melakukan perubahan sosial kearah kehidupan dan penghidupan yang lebih baik melalui penggalian dan pengembangan potensi, pengembangan keserasian dan penguatan kelembangaan serta pengembangan kerja sama kelembagaan. 6. Pemberdayaan Lingkungan Sosial KAT adalah penciptaan lingkungan yang sehat melalui penataan perumahan dan pemukiman sosial tanpa merubah budaya yang ada. 7. Pendampingan Sosial adalah proses jalinan relasi sosial antara pendamping dengan warga KAT dan masyarakat sekitarnya dalam rangka memecahkan masalah, memperkuat dukungan, mendayagunakan berbagai sumber dan potensi dalam pemenuhan hidup, serta meningkatkan akses terhadap pelayanan sosial dasar dan fasilitas pelayanan publik lainnya. 8. Bimbingan Keterampilan adalah kegiatan pembimbingan keterampilan, baik di bidang perairan, perkebunan, perikanan, peternakan dan sejenisnya di lokasi pemukiman warga KAT. 9. Indikator Kinerja adalah ukuran kuantitatif maupun kualitatif yang menggambarkan hasil suatu kegiatan yang meliputi aspek masukan, keluaran, hasil, manfaat, dan dampaknya. 10. Orbitasi adalah jumlah luasan wilayah warga KAT sebagaimana ditentukan melalui titik batas warga KAT dan masyarakat sekitar yang menentukan jarak jelajah warga KAT. 11. Poligon Tertutup adalah penentuan posisi lokasi yang menghubungkan banyak titik dimana antara titik satu dengan titik lainnya saling bertautan membentuk satu kesatuan. 12. Pendamping Sosial KAT adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil yang ditunjuk dan diberi tugas oleh penanggung jawab program pemberdayaan KAT di lokasi pemberdayaan KAT. 13. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 14. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Koreksi Anda