Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 16 ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
